Manfaat dan Tujuan Penyusunan Kontrak Hukum Gendongan
Manfaat dan tujuan penyusunan kontrak hukum gendongan sangat penting dalam menjaga hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Kontrak hukum gendongan merupakan perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli gendongan.
Salah satu manfaat penyusunan kontrak hukum gendongan adalah sebagai sarana perlindungan bagi kedua belah pihak. Dalam kontrak tersebut, akan diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya perselisihan di kemudian hari. Sebagaimana yang dikatakan oleh pakar hukum, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, “Kontrak hukum merupakan alat yang sangat penting dalam menjaga kepentingan dan hak-hak para pihak.”
Selain itu, tujuan penyusunan kontrak hukum gendongan adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kontrak hukum yang mengatur secara rinci mengenai transaksi jual beli gendongan, maka kedua belah pihak akan memiliki pegangan yang kuat apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Sebagaimana yang dikatakan oleh tokoh hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Kontrak hukum adalah instrumen yang dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.”
Dalam penyusunan kontrak hukum gendongan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti objek transaksi, harga, syarat-syarat pembayaran, serta ketentuan mengenai garansi dan pengembalian barang. Semua hal tersebut harus diatur secara jelas dan tegas dalam kontrak hukum gendongan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda di kemudian hari.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manfaat dan tujuan penyusunan kontrak hukum gendongan sangatlah penting dalam menjaga hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dengan adanya kontrak hukum yang sesuai, maka kedua belah pihak akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi jual beli gendongan.