Kasus pidana gendongan memang sering kali menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kasus gendongan harus ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa kasus ini seharusnya tidak diperlakukan sebagai kasus pidana.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, kasus pidana gendongan seharusnya dipandang dari perspektif hukum dan keadilan. Beliau menekankan pentingnya menegakkan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Indonesia”, Prof. Soekanto menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan proporsional.
Namun, tidak semua orang sepakat dengan pendapat Prof. Soekanto. Beberapa pihak berpendapat bahwa kasus gendongan sebaiknya ditangani secara kekeluargaan dan tidak perlu melibatkan hukum pidana. Menurut mereka, penyelesaian kasus gendongan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan memperhatikan kepentingan bersama.
Dalam konteks ini, peran lembaga perlindungan anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga menjadi sangat penting. Menurut pernyataan dari Ketua KPAI, Susanto, kasus pidana gendongan harus ditangani secara bijaksana dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Beliau menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami kasus pidana gendongan dari perspektif hukum dan keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, sementara kepentingan bersama dan perlindungan anak juga harus tetap menjadi fokus utama. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus gendongan dapat dilakukan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.